Langkah 11 : Proses Verifikasi Hasil Telaah | SEKRETARIS
Setelah Penelaah membuat mereview dan memutuskan, langkah berikutnya pihak Sekretaris KEPK memverifikasi tindakan lanjutan guna menentukan keputusan Final. Simak langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke link demo.simepk.com -> lalu klik [Login EPK]
2. Lalu masukkan Username dan Password Sekretaris -> lalu pilih Role [Sekretaris KEPK]
3. Jika Username dan Password telah sesuai, klik [Login]
4. Anda akan masuk ke halaman Dashboard milik Role Sekretaris -> lalu klik [Telaah]
5. Selanjutnya masuk pada halaman Telaah Pengajuan -> pilih Judul Penelitian yang ingin diverifikasi -> lalu pada kolom Aksi klik icon [Buat Keputusan] atau centang hijau
6. Lalu, pada halaman Keputusan Protokol, pihak Sekretaris dapat memberikan Ringkasan Telaah
7. Berikutnya, Sekretaris memberikan Keputusan -> pilih Lolos/Revisi/Ditolak
8. Jika sudah, klik [Simpan]
9. Secara otomatis, sistem akan mengirimkan Laporan Hasil Telaah melalui Notifikasi WhatsApp yang dikirimkan ke nomor Peneliti
10. Dengan demikian, proses pengajuan Uji Etik dapat diterima, menunggu Tanda Tanggan dari Ketua KEPK
[Fullboard]
Pada kasus Fullboard, pihak sekretaris juga akan memberikan hasil keputusan dari Sidang Pleno yang telah digelar sesuai jadwal. Berikut langkah verifikasi Fullboard
11. Pada dashboard Sekretaris -> pilih [Fullboard]
12. Lalu, masuk pada halaman Fullboard Pengajuan -> pilih Judul Penelitian yang ingin diverifikasi -> lalu pada kolom Aksi klik icon [Buat Keputusan] atau centang hijau
13. Lalu, pada halaman Keputusan Protokol, pihak Sekretaris dapat memberikan Ringkasan Telaah
14. Berikutnya, Sekretaris memberikan Keputusan -> pilih Lolos / Revisi / Ditolak
15. Jika sudah, klik [Simpan]
16. Secara otomatis, sistem akan mengirimkan Laporan Hasil Telaah melalui Notifikasi WhatsApp yang dikirimkan ke nomor Peneliti
17. Setelah anda Simpan, masuk pada menu [Hasil Telaah] maka keputusan berubah menjadi Lolos
18. Selanjutnya, klik Centang Kuning pada kolom Aksi untuk memberikan perintah “Diteruskan ke Ketua KEPK”
19. Dengan demikian, Protokol Uji Etik telah diteruskan ke Ketua KEPK untuk proses tanda tangan.
Recent Comments